ZONASULTRA.COM, RAHA – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum juga diketok. Padahal semestinya, penetapan APBD Perubahan sudah rampung sejak September 2020 lalu.
Molornya penetapan tersebut kata Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan disebabkan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD yang semestinya harus dilaporkan sejak Maret 2020 lalu, namun justru diserahkan pada Juni 2020.
“Semua berawal dari penyetoran LKPJ yang molor sehingga berdampak pada penetapan,” terang Cahwan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/10/2020).
Menurut Cahwan perhitungan APBD Perubahan yang diporsi sebesar Rp 53 miliar, nanti bakal dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. “Sekarang kita masih menunggu kapan dokumen KUAPPAS diserahkan,” jelasnya.
Nantinya, jika KUAPPAS sudah diserahkan pihaknya akan membahas bersama tim banggar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Muna, La Mahi mengatakan saat ini dokumen KUAPPAS sudah tuntas tinggal diserahkan di legislatif.
“Saat ini kita minta jadwal hingga 15 Oktober jadi 13 Oktober sudah selesai dibahas. Ini juga deadline dari Pemprov,” kata La Mahi.
La Mahi mengurai kendala molornya penetapan APBD Perubahan disebabkan masalah pergantian Ketua TAPD sebelumnya dari M Djudul ke Syaharuddin Nurdin yang juga Sekda Muna.
“Kita tunggu setelah pelantikan Sekda baru sehingga perhitungan tidak tuntas. Tapi sekarang sudah tuntas. Tinggal diserahkan,” tukasnya. (b)
Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki