MPM UHO Desak WR III segera Keluarkan Surat Pemberhentian Ketua BEM

MPM UHO Desak WR III segera Keluarkan Surat Pemberhentian Ketua BEM
MPM UHO - Proses sidang rapat paripurna MPM UHO pemberian SP3 terhadap Ketua BEM UHO karena dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya. (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah segera mengeluarkan surat pemberhentian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Arlyn Syahputra.

Ketua MPM UHO Hervin mengatakan, hasil rapat paripurna yang digelar pada 4 November memutuskan memberikan SP3 kepada Ketua BEM UHO. Katanya, pihaknya telah membawa surat kesimpulan hasil rapat paripurna itu kepada WR III untuk ditindaklanjuti.

“Namun hingga saat ini WR III belum memberikan respon terkait dengan surat yang telah diajukan,” kata Hervin di Kendari, Jumat (19/11/2021).

Hervin menegaskan tidak menginginkan marwah kelembagaan UHO tercederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya menduga ada kesepakatan yang telah dilakukan WR III bersama BEM UHO agar surat tersebut tidak direspon.

Lembaga legislatif, kata dia, mempunyai fungsi pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan sehingga rekomendasi pencopotan Ketua BEM UHO harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak maka spekulasi dugaan WR III melakukan perlindungan terhadap Ketua BEM UHO memang benar adanya.

BACA JUGA :  KKN Tematik FKIP UHO Kembangkan Pembelajaran Berbasis Lingkungan di Soropia

“Rekomendasi SP3 berdasarkan sidang evaluasi MPM seharusnya cepat diproses dan BEM UHO tdak boleh melakukan kegiatan apapun,” tutupnya.

Sementara WR III UHO Nur Arafah saat dikonfirmasi mengatakan belum merespon surat itu karena masih berada di luar daerah. Tapi dirinya menjamin soal permintaan pemberhentian pengeluaran anggaran terkait kegiatan BEM UHO itu sudah dilakukan.

“Sampai saat ini belum ada permintaan dana dari BEM UHO setelah surat SP3 tersebut,” ujar Nur Arafah melalui layanan WhatsApp.

Ia menambahkan, jika persoalan pemecatan itu harus melalui proses mahkamah sengketa organisasi kemahasiswaan (MSOK) dengan mengklarifikasi dari pihak terlapor, pelapor dan kajian hukumnya. Maka dari itu, ia berharap MPM menyiapkan bukti-bukti otentik jika sewaktu-waktu MSOK meminta klarifikasi.

“Posisi kami sebagai bidang kemahasiswaan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dikatakan Nur Arafah, MPM UHO juga harus menyiapkan legalitas forum pengambilan keputusan saat SP3 berlangsung apakah sudah sesuai dengan kaidah persidangan serta dasar hukum atas keputusan itu. Jika tidak, BEM UHO dapat menuntut balik pihak MPM karena tidak dapat membuktikannya.

BACA JUGA :  2.153 Calon Maba Lolos SNMPTN di UHO

“Jika itu terjadi maka status BEM dan MPM UHO sedang bersengketa,” tutupnya.

Untuk diketahui, MPM UHO menggelar rapat evaluasi kinerja BEM UHO pada 29 Oktober hingga 1 November 2021. Pada saat rapat tersebut pihak BEM tidak menghadirkan segala administrasi yang dibutuhkan sehingga rapat ditunda sampai 1 November 2021 sesuai kesepakatan forum.

Namun hingga batas yang ditentukan pihak BEM tidak menghadiri rapat sehingga pimpinan sidang memberikan SP3 terhadap Ketua BEM UHO, Arlyn Syahputra.

Arlyn Syahputra diduga melanggar aturan organisasi yang telah ditetapkan antara lain tidak menghadiri undangan evaluasi pada 1 November di Aula FEB UHO, melakukan kegiatan webinar dialog publik meningkatkan kesadaran patriotisme tanpa adanya koordinasi kepada MPM UHO, dan mengikuti kegiatan Rakernas BEM-SI XIV di UMY tanpa koordinasi dengan MPM UHO. (b)


Penulis : M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini