Mubar Masuk Zona Merah untuk Standar Pelayanan Publik 2021

609
Mubar Masuk Zona Merah untuk Standar Pelayanan Publik 2021
LM Husein Tali

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kabupaten Muna Barat (Mubar) masuk ke dalam zona merah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI.

Selain Mubar ada 6 daerah lain yang masuk zona merah yakni Wakatobi, Buton, Muna, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Konawe.

Sekda Mubar, LM Husein Tali membenarkan terkait hal tersebut. Kata dia, atas hasil penilaian tersebut, pihaknya segera melakukan evaluasi dan pembenahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita juga akan segera melakukan evaluasi dan pembenahan pada OPD yang bersangkutan,” kata LM Husein Tali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).

Dia tidak menampik Mubar mendapatkan zona merah ini. Sebab, menurutnya Kabupaten Mubar baru pada 2021 lalu melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan ada sekitar empat OPD yang mengikuti penilaian itu.

Mubar Masuk Zona Merah untuk Standar Pelayanan Publik 2021
Tabel hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021

“Empat OPD ini yakni PTSP, RSUD, Disdukcapil dan Dinas Sosial,” tukasnya.

Dari empat OPD yang mendapatkan rapor merah, pihaknya sudah mengetahui titik mana saja yang harus dibenahi.

Untuk diketahui, Kabupaten Muna Barat mendapatkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 yakni 34,19. (C)


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini