ZONASULTRA.ID, LAWORO – Sekitar tujuh hari lagi akan memasuki tahun baru 2023. Pada akhir tahun 2022 ini, Pj Bupati Mubar, Bahri memberikan kado spesial untuk Kabupaten Muna Barat (Mubar) yakni mendapatkan nilai kategori C (zona Kuning) pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.
Pada penialaian kepatahunan pelayanan publik 2022 ini, Mubar mendapatkan nilai tertinggi (urutan pertama) dari 17 kabupaten/kota di Sultra dengan nilai 69,27. Penilaiaan ini lebih baik dibandingkan tahun 2021 dengan hasil penilaian 34,19 atau zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan rangking 15 dari 17 kabupaten/kota di Sultra.
Pj Bupati Mubar, Bahri memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penilaian tersebut. Untuk itu, kata Bahri dengan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dihasilkan dari penilaian Ombudsman RI, diharapkan dapat menjadi acuan bagi Mubar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi.
“Alhamdulillah, kita (Mubar) mendapatkan nilai 69,27 atau zona kuning penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombusman RI. Penilaiaan ini lebih baik dibandingkan tahun 2021 lalu,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (23/12/2022).
Dengan hasil penilaian yang diberikan oleh Ombusman RI ini, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini mengungkapkan bahwa penilaian ini menunjukan Mubar akan terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan bekerja, inovasi dan kerja sama dalam meningkatkan empat dimensi penilaian kualitas pelayanan publik.
Kata alumni IPDN 07 ini, empat dimensi tersebut yakni dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik.
Selanjutnya, dimensi output yang terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Kemudian dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
“Insyaallah, target kita (Mubar) ke depannya (2023) lebih baik lagi atau meraih kategori zona hijau atau kepatuhan tertinggi. Kita targetkan zona hijau bukan tanpa alasan, sebab di tahun depan kita akan menghadirkan perkantoran dan mall pelayanan publik (MPP),” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bersasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Lokus penilaian penyelenggara pelayanan publik tahun 2022 dilakukan pada 40 kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah terdiri 548 provinsi, kota dan kabupaten di 34 Provinsi. Penilaian dibatasi pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten) yang menyelenggarakan produk administratif, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/puskesmas pada kota dan kabupaten yang menyelenggarakan produk Jasa. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma