Mudik Dilarang, Dishub Sultra: Layanan Transportasi Mudik Tetap Beroperasi

342
Hado Hasina
Hado Hasina

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyesuaikan keputusan pemerintah pusat mengenai larangan aturan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik lebaran akan diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sultra Hado Hasina menyampaikan, tetap membuka jadwal layanan keberangkatan dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut dan udara selama musim mudik berlangsung.

“Seluruh armada angkutan dan fasilitas terminal tetap beroperasi dengan mengetatkan kontrol terhadap protokol kesehatan (Prokes) covid-19,” ungkap Hado saat dihubungi Senin (29/3/2021).

Namun demikian, nantinya akan diberlakukan sistem pembatasan jumlah penumpang dalam upaya mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19. Para calon penumpang yang akan melaksanakan keberangkatan diwajibkan memiliki syarat-syarat mudik lebaran seperti mengantongi hasil rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) test.

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran, mulai dari persiapan sampai dengan pasca-pelaksanaan,” ucap Hado.

Mantan Pj Wali Kota Baubau itu mengatakan akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Gugus Tugas covid-19 Sultra dalam melakukan pengetatan dan penelusuran (tracking) terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Di samping itu, pihaknya akan mempercepat proses pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang akan bepergian.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Kami juga mengajak Komisi III DPRD Sultra untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik,” tutupnya.

Sebelumnya pemerintah pusat secara resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini. Hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 sekaligus memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa mudik lebaran 2021 ditiadakan,” ungkap Muhajir dalam keterangan pers mengutip laman resmi sekertaris Kabinet (Seskab).

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/POLri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Namun terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun hal itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Terkait urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat mereka bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan di luar dari itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Sementara itu, Muhadjir menyampaikan untuk cuti bersama Idul fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021. Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan covid-19.

Terkait mekanisme untuk mengawasi pergerakan orang dan barang pada masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait. Sementara untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi-organisasi keagamaan yang ada. (a)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini