Anggota komisi II DPRD Provinsi Sultra La Ode Mutanafas mengaku mendapati pembagian raskin yang dianggap tidak layak itu. Dengan kualitas raskin tersebut, menurutnya masyarakat hanya pasrah dan menge
Anggota komisi II DPRD Provinsi Sultra La Ode Mutanafas mengaku mendapati pembagian raskin yang dianggap tidak layak itu. Dengan kualitas raskin tersebut, menurutnya masyarakat hanya pasrah dan mengeluh.
Temuan ini akan jadi evaluasi kami. Kiranya tidak lagi berulang adanya raskin yang kualitas jelek dibagikan kepada masyarakat.”kata Mutanafas saat ditemui di Kendari, Senin (9/3/20015).
Raskin ini menurut Muhtanafas perlu diawasi sejak dari gudang penyimpanan. Kalau tidak layak dikonsumsi sebaiknya jangan disalurkan.
Untuk pengawasan tersebutlanjutnya, selain membentuk tim terpadu pemerintah juga harus melibatkan peran serta elemen masyarakat lainnya seperti Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Pengawasan yang dilakukan bukan hanya dengan kualitas beras, tapi mulai dari harga tebus dan kualitas timbangannya.
Untuk diketahui raskin yang mesti disalurkan adalah beras jenis medium dua seperti yang biasa disalurkan dalam operasi pasar. Masing masing rumah tangga sasaran mendapat jatah 15 Kilogram per bulan dengan harga Rp. 1.600 per Kilogram, jelasnya. (**Masud)