MUI Sultra dan IAIN Kendari Dukung Aturan tentang Pengeras Suara di Masjid

2 Masjid di Sultra Dapat Bantuan dari Kemenag, Masing-masing Rp20 Juta
Pengeras suara masjid Al-Alam Kendari (foto instagram @goestiboediman)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyanto mengatakan pengaturan tentang pengeras suara di masjid secara substansi tidak masalah dan bagus. Hal ini sesuai terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Menag hanya menseragamkan waktunya karena faktanya ada pengurus masjid yang membunyikan speaker-nya jam 03.30, ada yang jam 04.00 bahkan banyak yang tidak membunyikan sama sekali kecuali saat azan,” kata Supriyanto melalui rilis pers pada Minggu (27/2/2022).

Selain itu, ini dapat menjadi pedoman mengenai waktu-waktu tertentu membunyikan speaker masjid, sehingga pengurus masjid semakin memberikan perhatian lebih serius soal pemanfaatan speaker masjid.

 

MUI Sultra dan IAIN Kendari Dukung Aturan tentang Pengeras Suara di Masjid
Supriyanto

Supriyanto menjelaskan bagi masyarakat yang 100 persen muslim, membunyikan toa/speaker sepanjang waktu tentu tidak menjadi masalah karena hal itu sudah menjadi kebutuhan spiritualnya, tetapi sebaliknya bagi masyarakat penganut agama lain bunyi morottal, sholawat dan azan itu bukan menjadi kebutuhan mereka.

Karena itu, dalam suatu masyarakat yang heterogen, plural dan multireligius, ini dimaksudkan untuk menemukan titik toleransi yang selama ini berjalan sesuai kehendak masing-masing.

“Perlu ada sikap saling memahami untuk membangun harmoni dan keberagamaan yang saling menyapa dan saya yakin bahwa lahirnya SE Menag ini bukan tanpa sebab, pasti lahir dari proses dialog keberagamaan antar penganut agama yang telah berlangsung sekian lama,” ujarnya.

Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad menyebutkan regulasi tentang pengeras suara ini adalah upaya Kemenag dalam rangka menjaga keharmonisan antar umat beragama.

MUI Sultra dan IAIN Kendari Dukung Aturan tentang Pengeras Suara di Masjid
Faizah Binti Awad

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran tersebut diperlukan dalam rangka mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.

“Kita perlu memahami bahwa regulasi itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara melainkan mengatur volume maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan yang disesuaikan di setiap waktu sebelum azan demi kenyamanan bersama di tengah kondisi masyarakat kita yang plural,” kata Faizah Binti Awad melalui rilis pers, pada Minggu (27/2/2022).

Selain itu, sejumlah laporan tentang kasus pengeras suara telah beredar di tengah masyarakat dan terpublikasi hingga ke media internasional baik laporan yang datang dari umat Islam sendiri maupun nonmuslim. Laporan ini terkait ketidaknyamanan masyarakat karena penggunaan pengeras suara yang tidak terkontrol dan digunakan untuk aktivitas di luar salat dengan durasi yang lama.

“Sebagai contoh di Kota Kendari pernah ada laporan masyarakat di mana terdapat masjid yang mengumandangkan azan subuh pada bulan Ramadhan sebelum waktu imsak karena mengikuti aliran tertentu sehingga masyarakat secara tiba-tiba tersentak dan spontan berhenti santap sahur karena mengira waktu imsak sudah tiba,” ujarnya.

Selain itu, Faizah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan penggalan informasi yang tidak menggambarkan secara utuh tentang maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran itu.

“Di tengah kegaduhan ini kami mengajak kepada masyarakat mari bersama-sama menghindari perdebatan yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan. Kita perlu membaca kembali surat edaran tersebut dan memahami bahwa regulasi itu untuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama,” ucapnya.

Dukungan terhadap penerbitan surat edaran ini terus mengalir dari berbagai pihak termasuk pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Agama telah secara tegas mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar secara luas bahwa Menag membandingkan suara gonggongan anjing dengan azan. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini