ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak masyarakat terutama umat muslim untuk tetap menjaga toleransi beragama menjelang perayaan Hari Natal 2019.
Ketua MUI Sultra KH Mursidin mengatakan, dalam fatwa MUI jelas disebutkan bahwa mengucapkan atau menyampaikan hari Natal kepada umat kristiani tidak dilarang, namun tidak diperkenankan mengikuti ritual bagian dari ibadah Natal.
“Intinya selama tidak mengikuti ritual ibadah tidak apa, karena itu bisa mempengaruhi keyakinan kita dan kita bisa mencampuradukkan kepercayaan. Padahal itu sangat dilarang dalam agama,” ungkap KH Mursidin saat ditemui di Masjid Alkautsar Kendari, Jumat (20/12/2019).
KH Mursidin juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik antar sesama umat manusia. Kemudian, mampu menggunakan media sosial dengan bijak, terutama pembahasan soal isu agama.
Baca Juga : Pelindo IV Kendari Siapkan 150 Tiket Kapal Mudik Natal Gratis
Kemudian persoalan menggunakan pernak-pernik Natal bagi karyawan beragama muslim, perusahaan diminta tidak memaksa karyawannya apabila tidak ingin mengenakan pernak-pernik Natal.
“Jangan dipaksa kalau karyawannya tidak mau, tapi kalau berkenan tidak masalah dan selama tidak mempengaruhi keyakinannya,” Mursidin menegaskan.
MUI mengeluarkan fatwa berjudul “Perayaan Natal Bersama” pada 7 Maret 1981 lalu. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Muhammad Syukri Gojazali dan Sekretaris MUI Mas’udi.
Berikut isi fatwa MUI soal perayaan Natal:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. (mengenai fatwa lengkap dan penjelasan dalil dapat diunduh di https://mui.or.id/fatwa/)
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi
umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati