Mulai 2021 Dispar Konsel Terancam Tak Dapat DAK

Mulai 2021 Dispar Konsel Terancam Tak Dapat DAK
AIR TERJUN MORAMO - Wisata air terjun Moramo, salah satu destinasi wisata yang ada di Konawe Selatan, beberapa pembangunan fasilitas di tempat ini merupakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus. (Foto: akun resmi facebook Dinas Pariwisata Kab Konsel.)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tak lagi mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) terhitung mulai tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Konsel, Subair menjelaskan hal itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena belum ditetapkanya peraturan daerah (perda) tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, kedua karena belum adanya destinasi wisata yang betul-betul milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel yang dibuktikan dengan sertifikat.

Syarat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Kemenpar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI yang baru diturunkan tahun ini.

Baca Juga : DPRD dan Dispar Konsel Sebut Media Sosial Penting Bagi Kemajuan Wisata

“Tahun 2020 kita masih diberikan DAK untuk fisik Rp2,6 miliar dengan non fisik Rp1,2 miliar. Kenapa kita masih dapat tahun depan, karena ada wilayah desnitasi wisata yang masuk wilayah milik negara dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Taman Nasional Rawa Aopa (TNRA),” kata Subair saat dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Ditanya soal kendala kepemilikan destinasi wisata, Subair menuturkan karena warga enggan untuk menyerahkannya ke pihak Pemda untuk dikelola sepenuhnya. Sedangkan terkait perda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, ia mengaku pihaknya bakal segera membahasnya bersama DPRD setempat.

Mulai 2021 Dispar Konsel Terancam Tak Dapat DAK
Wisatawan saat mengunjungi salah satu destinasi wisata yang ada di Konawe Selatan. (Foto: akun resmi facebook Dinas Pariwisata Kabupaten Konsel)

“Jumlah destinasi wisata di sini yang telah ditetapkan oleh Pemda itu total ada 46, tapi satupun tidak ada yang dimiliki oleh Pemda, karena selama ini warga selalu berfikir tidak akan mendapatkan apa-apa kalau lokasi wisatanya dikelola oleh pemerintah,” paparnya.

“Ada juga yang pasang tarif terlalu mahal, contoh pernah ada warga yang bawa sertifikat tanahya di sini dua hektar, di sana katanya ada permandian tapi dia minta Rp350 juta, tapi kita mau lihat dulu. Saya berharap ke depan masyarakat mau membantu kami membangun pariwisata kita,” sambungya.

Baca Juga : Pembangunan Wisata Namu dan Air Terjun Moramo di Konsel Telan Anggaran Rp6 Miliar

Dikatakan Subair, rata-rata perolehan DAK selama ini di dinas pariwisata terus menunjukkan peningkatan. “Kita tahun 2020 saja sudah ada kepastian Rp 3,8 miliar, tahun ini kita ada Rp6 miliar, 2018 sekitar Rp2 miliar dan 2017 di bawah Rp2 miliar,” tutupnya.

Untuk diketahui, dana alokasi khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (B)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini