Mulai 6 Mei, Mudik Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sultra Dilarang

PELNI Baubau Berangkatkan 300 Penumpang Gratis
MUDIK - Suasana arus mudik idul fitri menggunakan Armada PT PELNI saat turun di Pelabuhan Murhum Baubau, (26/05/2019) lalu. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan terkait adanya larangan mudik lebaran tahun ini. Periode pelarangan mudik bakal berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan peniadaan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk seluruh perlintasan antar wilayah, baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun antar negara. Kendati demikian, seluruh sarana transportasi umum tetap beroperasi selama pelarangan mudik berlaku.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas Covid-19,” kata Hado, Senin (3/5/2021).

Hado menekankan bahwa sarana transportasi yang beroperasi hanya akan melayani pengangkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, serta obat-obatan dan alat kesehatan. Sementara bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan merayakan lebaran Idul Fitri di kampung halaman masing-masing, tidak akan diperkenankan untuk menggunakan jasa moda transportasi manapun.

“Orang yang menumpang hanya untuk pelaku perjalanan dalam kategori nonmudik,” tegas Hado.

Hado menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri menyebutkan kategori pelaku perjalanan nonmudik yakni mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas seperti aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, ataupun pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan dibubuhi tanda tangan dan cap basah.

Selain itu, kategori nonmudik lain di antaranya perjalanan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, serta ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. Namun para pelaku perjalanan wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan atau SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi pulang,” tulis dalam Peraturan Menhub tersebut.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) bakal melakukan penjagaan di setiap tempat yang disinyalir akan menjadi titik perlintasan bagi para calon pemudik. “Kami akan mengawasi secara ketat sebagai upaya penegakan aturan larangan mudik,” ucap Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra Jawardi. (A)

 


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini