Mulai Besok, Segala Bentuk Kampanye Dilarang

Mulai Besok, Segala Bentuk Kampanye Dilarang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksanaan kampanye untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 akan berakhir hari ini, Sabtu (13/4/2019) pukul 23.59 Wita. Jadi mulai besok (Minggu, 14/4/2019) segala bentuk kampanye dilarang dan sudah harus dibersihkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) sejak hari ini.

Pada 10 April 2019, Bawaslu Kendari sudah mengirim surat imbauan kepada peserta pemilu baik calon presiden dan calon wakil presiden melalui tim kampanye daerah, partai politik, maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar menghentikan segala aktivitas kampanye saat memasuki minggu tenang mulai Minggu (14/4/2019).

(Baca Juga : Bawaslu Kendari Bolehkan Warga OTT Pelaku Money Politik)

“Peserta pemilu harus menurunkan baliho, billboard, spanduk dan seluruh bahan kampanye yang menggambarkan citra diri peserta pemilu mulai 14 April 2019 pukul 00.01 Wita. Ketika tidak dilakukan, kami akan membersihkan seluruhnya mulai besok (Minggu) pukul 09.00 Wita,” ujar Komisioner Bawaslu Kendari La Ode Hermanto di Hotel Swissbell Kendari, Sabtu (13/4/2019).

Hermanto mengatakan, pembersihan APK dan bahan kampanye akan melibatkan seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Aksi bersih-bersih APK ini mulai dari kawasan eks MTQ Kendari, lalu menyebar ke empat zona.

Empat zona itu yakni jalan poros arah Wuawua menuju Ranomeeto, poros menuju Anduonohu kantor Gubernur Sultra, jalan poros arah Puuwatu dan jalan poros menuju Kota Lama. Bawaslu menargetkan pembersihan APK ini selesai dalam dua hari dengan menyiapkan 4 kendaraan mobil truck dan 2 pick up.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin menjelaskan, selain APK yang terpasang di jalan atau ruangan terbuka, pihaknya juga meminta kampanye di media dalam bentuk iklan harus mulai diturunkan sejak memasuki minggu tenang.

“Apabila dilanggar, berpotensi pidana, kita akan proses peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Sahinuddin di kantornya, Kamis (11/4/2019). (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini