ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan bagi para tenaga honorer. Jaminan keselamatan kerja ini diwacanakan akan berlaku mulai bulan Januari 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian (asisten 3) Setda Mubar, La Ode Takari ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021). Kata dia, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non-PNS (honorer) ini merupakan program dari pemerintah daerah dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Insyaallah, awal Januari 2022 nanti tenaga non-ASN (honorer) akan mendapatkan jaminan keselamatan kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Kita saat ini masih melakukan pendataan terkait jumlah tenaga honorer yang ada di setiap OPD,” jelasnya.
Dia mengatakan dengan adanya jaminan ini, seluruh tenaga non-ASN di bawah naungan Pemkab Mubar bisa dijamin keselamatan kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada tenaga honorer yang mengalami kecelakaan kerja atau saat bekerja akan terlindungi dan mendapat santunan dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, jika ada tenaga honorer kita yang mengalami musibah dalam menjalankan tugasnya. Mereka sudah terlindungi dan tentunya akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sejauh ini pihaknya sementara melakukan pendataan tenaga non-ASN. Lanjut dia, pemberian jaminan keselamatan kerja ini akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Jadi tidak semua tenaga non-ASN ini akan mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Kita akan memprioritaskan asuransi keselamatan kerja ini kepada mereka yang rajin dalam menjalankan tugas di kantornya. Semua tergantung penilaian dari masing-masing kepala OPD siapa saja yang akan diprioritaskan mendapatkan jaminan keselamatan kerja ini,” ungkapnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma