ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Peraturan ini berlaku mulai Juli 2019.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra Ririn Kadariyah mengatakan, hal ini dilakukan mengingat selama ini banyak uang yang mengendap di bendahara, atau tidak langsung digunakan.
“Nah, itulah yang ingin kita kurangi. Sehingga nanti uang yang akan kita berikan ke bendahara itu hanya 60 persen. Sebanyak 40 persennya dalam bentuk kartu kredit,” kata Ririn saat menggelar rapat koordinasi daerah, Selasa (14/3/2019) lalu.
Selain itu, ini juga bertujuan untuk melakukan modernisasi pembayaran di sektor pemerintah. Kata Ririn, saat ini dunia telah berkembang pesat dengan teknologi, termasuk dalam sektor pembayaran, serta penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN.
“Saya rasa sekarang transaksi yang menggunakan tunai makin sedikit. Nah, kita pemerintah ya harus mengikuti perkembangan itu, sehingga kita mengurangi transaksi tunai, dan mendorong dengan kartu kredit,” kata dia.
Dia melanjutkan, peraturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja yang menggunakan dana APBN sejak 2018 lalu, dan baru diterapkan uji coba hanya dalam lingkup Kementerian Keuangan saja. Namun, per Juli 2019, seluruh satuan kerja wajib menggunakannya.
Bagi SKPD yang tidak memberlakukan hal tersebut, maka dana APBN yang mereka terima hanya sebesar 60 persen saja. Sebanyak 40 persennya bisa mereka terima apabila telah mengurus kartu kredit pemerintah.
Kartu kredit pemerintah sendiri merupakan kartu yang nantinya akan digunakan oleh satuan kerja pada saat pencairan dana APBN. Pada saat pencairan, 40 persen dana dibayarkan melalui kredit, 60 persennya melalui tunai. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati