Mulai Tahun Ini, Nomor Induk Siswa Nasional Dihilangkan

Menteri Pendidikan RI, Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan RI, Muhadjir Effendy

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dihilangkan, akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019) seperti yang dilansir dari website Kemendikbud, Rabu (23/1/2019).

Mihadjir menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya.

“Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.

Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan.

“Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau wali kota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrasi data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini