Nahwa Umar Turut Diperiksa Kejati Sultra soal Kasus Suap Alfamidi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penyidikan kasus suap dan gratifikasi perusahaan Alfamidi yang telah menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala terus diusut oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan saksi telah diperiksa tim penyidik dalam kasus tersebut. Terhitung hingga Jumat (17/3/2023) telah diperiksa 12 saksi, termasuk di dalamnya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Per Senin, 20 Maret 2023, Kejati Sultra Kembali memanggil 7 orang saksi yang akan diperiksa perihal kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan hal tersebut. Kata dia, Nahwa Umar menghadiri panggilan pertamanya sebagai saksi baru.

“Iya tadi NU (Nahwa Umar) datang pukul 09.00 WITA,” ujarnya.

Kata Dody, Nahwa Umar hadir sebagai saksi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kendari saat itu, tetapi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari.

Baca Juga :
Kasus Suap Alfamidi, Kejati Sultra Periksa 4 ASN Pemkot Kendari

Nahwa hadir untuk menjawab surat pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai saksi yang dilayangkan pekan lalu.

Selain Nahwa, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap enam karyawan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yaitu C, F, R, AT, I, dan TAM.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejati Sultra telah memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia itu.

Kejati Sultra juga telah telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah, Syarif Maulana pada Senin (13/3/2023).

Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak penetapan tersangka untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi. (A)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini