ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang narapidana (napi) kasus korupsi anggaran penerimaan dan belanja negara (APBD) Kabupaten Konawe yang menjadi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, berinsial YN diduga menipu salah satu toko bangunan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kepala Kepolisian (Polres) Kendari, AKBP Jemi Junaedi membeberkan modus yang dilakukan oleh YN memesan besi di toko bangunan dengan berjani akan melakukan pembayaran melalui transfer. Pelaku kemudian mengaku sudah melakukan transfer kepada pemilik toko dengan memperlihatkan bukti transaksi.
“YN memperlihatkan bukti transfer dan memperlihatkan SMS bangking kepada pemilik besi melalui WhatsApp. Lalu, pemilik besi melakukan mengecekan di rekeningnya.Ternyata, uang yang ditransfer pelaku sama sekali tidak ada,” ungkap AKBP Jemi Junaidi saat ditemui di Mapolres Kendari, Rabu (5/9/2019).
Sambung Jemi, selama tiga bulan ternyata pelaku ini sudah berkali-kali melakukan modus seperti ini hingga merugikan korban mencapai Rp162 juta. Kata Jemi, YN mengedit bukti transferan itu dengan tujuan transfer ke salah satu toko bangunan tempat memesan besi tersebut.
Tim Buser 77 Polres Kendari kemudian berhasil menangkap basah pelaku saat kembali hendak memesan besi tersebut dengan membawa bukti transfer ke pemilik toko, Sabtu (31/8/2019) lalu.
Jemi mengungkapkan, saat ini napi koruptor itu dikembalikan di Lapas Kendari. Sementara proses hukumnya masih dalam penyidikan Polres Kendari. Nantinya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kendari untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Ketika pelaku selesai menjalani hukuman korupsinya, kami lanjut lagi dengan kasus ini,” pungkas polisi berpangkat dua melati di pundak itu.
Terpisah, Kepala Seksi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Muslim membenarkan bahwa YN adalah seorang napi korupsi di Lapas Kelas II A Kendari.
Menurut Muslim, pihak Lapas memang sengaja menyuruh YN mengurus pemesanan bahan bangunan untuk kebutuhan pembuatan batako di lingkungan lapas. Kata dia, lapas punya alat untuk membuat batako mesin dan YN adalah salah seorang yang bisa mengurus mesin batako. Jadi biasa keluar untuk urusan itu.
“Mungkin pada saat keluar itu dia pergi membawa mobil lapas untuk mengambil mobil barang di toko itu. YN mengambil barang-barang itu, ternyata dibawa ke tempat lain untuk dijual. Apa ada komisi atau apa, ternyata tidak terbayar di sana (toko) makanya jadilah utang-piutang,” beber Muslim saat ditemui di kantornya, Jumat (6/9/2019).
Muslim menambahkan, YN sudah dimediasi dengan pemilik toko untuk diselesaikan. Namun, kasusnya ini tetap harus diselesaikan. Kata Muslim ini hanya persoalan utang-piutang.
“Kalau urusan utang-piutang ini lama diselesaikan, polisi akan masuk melakukan penyidikan,” tutupnya. (a)
Bukanya taubat malah tambah jago dia hahaha