ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berbagai macam cara di lakukan oleh para pelaku pengguna narkoba, untuk menyelundupkan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Hal itu terungkap dari tertangkapnya tiga orang warga binaan Rutan kelas II A Kendari, yang berhasil di amankan oleh pihak Rutan dengan barang bukti berupa dua paket sabu.
Kepala Penjaga Rutan (KPR), H Alim mengatakan, ketiga warga binaan tersebut adalah Budiman (Narapidana Kasus Narkoba), Didin (Narapidana Kasus Narkoba) dan Jepri (Narapidana Kasus Perempuan). Penangkapan itu bermula saat Jepri berpura-pura membersihkan lingkungan Rutan dibelakang blok, Senin (19/12/2016) sekitar pukul 09.00 wita.
“Jadi Jepri ini sudah lama dicurigai berdasarkan laporan intelejen Rutan, akhirnya tadi pagi berhasil diamankan sama komandan jaga Adrian pada saat sedang mengambil dua paket sabu yang ditempel,” tuturnya.
Setelah di amankan, Jepri pun akhirnya di gelandang menuju ke ruang pemeriksaan Rutan Kendari. Alhasil setelah melakukan penggeledahan di tubuh Jepri, pihak Rutan pun akhirnya berhasil menemukan dua paket sabu yang di tempelkan di pantat Jepri.
“Ternyata dia selipkan di pantatnya, dari pengakuannya katanya barang itu dia dapat dari rekannya bernama Kemal mantan narapidana juga. Katanya dia hanya menjual dan akan di berikan ke Budiman dan Didin selaku pemesan,” ujarnya.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun yang di hubungi, langsung menuju Rutan kelas II A Kendari untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga narapidana tersebut dan petugas Rutan.
“Pemeriksaannya kita serahkan ke Polda, tapi ketiganya juga akan kami berikan sanski berupa kurungan di blok sel,” tutupnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose