ZONASULTRA.COM, RAHA – Empat pejabat korup yang ada di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dirilis oleh BKN, kini sudah dikantongi oleh Pemda Muna. Mereka terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) jika terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone mengungkapkan pihaknya saat ini menunggu putusan pengadilan soal pelanggaran yang dilakoni oleh empat pejabat korup tersebut.
“Kita sekarang lagi berupaya cari putusan pengadilan untuk kita sesuaikan dalam keputusan bersama. Besok kita akan rapat untuk membentuk tim serta membagi tugas untuk mencari putusan pengadilan itu,” terang Nurdin Pamone, Rabu (19/9/2018).
Saat dicecar siapa saja keempat pejabat tersebut dirinya hanya menyebut salah satu nama. “Putusannya itu, ada pak Nazaruddin Saga dan ada beberapa orang yang statusnya sudah ingkrah. Tapi sekarang kita mau pastikan apakah mereka ini masuk tindak pidana jabatan atau bukan,” cetusnya.
Saat ini pihaknya sudah menggelar rapat bersama KemenPan RB, kepala BKN dan Kemendagri soal sinergitas penanganan penegakan hukum terhadap pejabat PNS yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum.
“Jika sudah ada putusan pengadilan kami akan includekan dengan putusan bersama. Dalam putusan itu, memuat soal pelanggarannya. Jika mereka terjerat pidana berencana maka mereka masuk penyalahgunaan jabatan,” imbuhnya.
“Sekarang kita menunggu putusan pengadilan karena kita mau pelajari putusannya. Apakah vonis hukuman itu sebagai akibat tindakan yang berkaitan dengan jabatan atau tidak,” jelas Nurdin.
Pihaknya juga tak ingin bertindak gegabah dalam menyelesaikan kasus ini. Karena hal tersebut, sudah diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen UU ASN yang berkaitan dengan jabatan.
“Karena dalam UU ASN soal pidana berencana. Kalau dibawah dua tahun itu tidak diberikan sanksi Terkecuali pidana korupsi karena menyangkut penyalahgunaan jabatan,” tambahnya.(B)
Reporter : CR5
Editor : Tahir Ose