Nasib Pilwali Kendari Diputuskan MK Tanggal 4 April

Nasib Pilwali Kendari Diputuskan MK Tanggal 4 April
Jadwal Sidang

Nasib Pilwali Kendari Diputuskan MK Tanggal 4 April

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) Akan menggelar sidang putusan dismissal pada 4 April 2016 untuk menentukan gugatan sengketa hasil pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017 dapat dilanjutkan atau kandas di tengah jalan.

Kuasa Hukum Pasangan Calon (paslon) Walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (pemohon), Syahiruddin Latif mengatakan jadwal sidang tersebut baru dibacanya di situs MK namun belum ada pemberitahuan resmi yang diterimanya. Pihaknya sangat optimis gugatan tersebut akan tetap lanjut.

“Kita meminta PSU (pemungutan suara ulang) di 10 kecamatan karena kita mendalilkan bahwa terjadi money politik yang TSM (terstruktur sistematis dan massif),” ujar Syahiruddin via telepon seluler, Kamis (30/3/2017).

Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Anwar Sadad yang membawa uang dalam amplop bergambar paslon ADP (Adriatma Dwi Putra). Anwar merupakan kader PKS berdasarkan kartu keanggotaan PKS (pengusung ADP).

Ditambah lagi, adanya putusan pengadilan yang memvonis Anwar 3 tahun penjara dan putusan vonis tersebut sudah disampaikan di MK. Selain itu, terdapat penggelembungan suara yang sampai 12 ribuan melalui daftar pemilih tambahan (DPTb).

Penggelembungan suara itu diduga dilakukan dengan menggunakan surat keterangan (Suket) KTP Elektronik (KTP-E). Kata Syahiruddin, motifnya dengan cara DPTb pada setiap TPS tiba-tiba bertambah banyak sekira 70 orang tiap TPS. Hal itu melebihi jumlah KTP-E yang dikeluarkan Disdukcapil.

“Ada rekaman juga ibu yang membawa 20 suket per-TPS, beliau juga sudah buat pernyataan bahwa betul itu pernyataannya. Adalagi rekaman ketua KPU diberi duit. Semua itu kita serahkan ke MK. Yang jelas besar harapanlah untuk PSU di semua TPS,” kata Syahiruddin. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalam
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini