ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selama 3 jam lebih Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruan yang kini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kamis (25/8/2016). Nasruan yang datang sekira pukul 13.00 Wita ini mengaku mendapatkan 11 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
Usai diperiksa, pukul 16.40 Wita, Nasruan yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui soal SK penerbitan izin pertambangan PT AHB.
“Saya hanya ditanya soal prosedur penerbitan SK-nya, dan bukan kewenangan saya. Memang ada, tapi nda sampai disitu kewenangan saya. Iya waktu penerbitan izin itu sudah sesuai prosedur, waktu itu,” tuturnya.
Sementara itu, Risma dari Bank Mandiri serta pemilik PT Sultra Timbel Mas Robby Ardian Pondiu, usai diperiksa sekira pukul 16.4 Wita memilih bungkam saat awak media yang mencoba meminta klarifikasi soal kehadiran dirinya di ruang penyidik KPK.
Selain ketiganya, Direktur Untung Anaugi Abraham Untung, Wa Ode Indohae Staf Sekretariat Bidang Umum Dinas Pertambangan Energi dan Minieral (ESDM) Sultra, Amal Jaya Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Sultra yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sultra, Sahir Staf Dinas Kehutanan Sultra, Nurahman Kepala Dinas Pertambangan Kolaka Utara, serta Direktur PT Sultra Timbel Emas Maulana juga telah dibiarkan pulang oleh KPK.
Sedangkan Burhanuddin, Kepala Dinas ESDM Sultra dan Sutomo dari pihak Bank Mandiri saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh KPK. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati