ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Jika nekat, ASN yang mudik bisa disanksi.
Hal itu dikatakan secara tegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” kata Tjahjo Kumolo dalam pernyataan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com pada Rabu (7/4/2020).
ASN harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan di setiap instansi pemerintah. PPK juga memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19. (a)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki