Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T Manusiwa kepada Zonasultra, Selasa (20/1/2015) membenarkan adanya pemerkosaan tersebut. <
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T Manusiwa kepada Zonasultra, Selasa (20/1/2015) membenarkan adanya pemerkosaan tersebut.
Robby menuturkan pemerkosaan tersebut terjadi hari Minggu (11/1/2015) di salah satu hotel di Kota Kendari.
“Awalnya korban datang ke rumah mantan pacarnya berinisial Br (22) untuk meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya yang sudah 3 bulan. Status korban dan Br sudah mantan pacar, namun rupaya saat putus korban sedang hamil,” kata Robby.
Setelah keduanya bertemu, Br lalu mengajak korban ke salah satu kamar hotel. Dalam kamar hotel tersebut sudah ada rekan Br yakni Fl (23). Setelah mereka bertiga kumpul dalam kamar hotel tersebut ketiganya minum minuman keras.
“Pengakuan korban, dirinya hanya sekedar mencicip lalu membuang minuman tersebut, sedangkan pengakuan kedua pelaku mereka sudah mabuk setengah,” ujar Robby.
Akibat minuman keras yang mereka tenggak, Fl langsung tertidur karena mabuk, sedangkan Br dan korban melakukan hubungan layaknya suami istris. Setelah berdua berhubungan, Br lalu membangunkan Fl untuk berhubungan dengan korban.
“Korban sempat melawan saat akan disetubuhi oleh Fl, namun Br malah memegang korban sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Sejam setelah kedua pelaku melakukan aksinya mereka lalu membawa pulang korban ke rumahnya. Esok harinya korban melaporkan peristiwa tersebut. Para pelaku pun akhirnya berhasil diringkus polisi sekitar pukul 02.00 Wita di rumah masing-masing.
Atas perbuatan keduanya mereka diganjar pasal 285 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Awi)