ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, merilis sebanyak 15 Parpol yang terverifikasi di Kabupaten Muna, saat ini sudah melakukan pelaporan awal dana kampanye (LADK). Namun dari parpol itu ada satu partai yang tidak menyetor LADK yakni partai Garuda.
Ketua KPU Muna, Kubais mengungkapkan semua parpol yang lolos Pemilu tahun ini sudah melakukan penyetoran LADK sejak beberapa hari lalu.
“Semua sudah menyetor LADK sejak rapat koordinasi 23 September lalu. Hanya Parpol Garuda yang tidak menyetor karena memang tahun partai itu memiliki calon,” terang Kubais, Sabtu (29/9/2018).
Namun kata mantan Kasubag Penunjang Urusan Pemerintahan Setda Muna, ini mengaku semua Parpol dinyatakan lengkap LADK setelah batas akhir penyetoran pada tanggal 27 September 2018.
“Semua sudah menyetor dan dinyatakan lengkap. Yang dibutuhkan itu dan menjadi bukti adalah rekening kas dana kampanye (RKDK). Sepanjang itu memenuhi standar maka kami terima,” ujarnya.
Partai Demokrat kata Kubais, merupakan saldo paling tinggi dalam LADK sebanyak Rp 20 juta. “Rata-rata partai lain hanya menyumbang diatas angka 5 juta, dan yang tertinggi itu partai Demokrat mencapai Rp 20 juta lebih,” ucap Kubais.
Pihak KPU juga tidak menentukan standar soal aturan RKDK ini. “Rata rata tidak ada batasan minimal. Nanti akan ada akuntan publik yang akan memeriksa soal transaksi parpol,” cetusnya.(CR5/B)