ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kegiatan pengobatan gratis yang diselenggaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Nirna Lachmuddin, pada Selasa (5/2/2019) lalu di Desa Uepai Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe diduga melanggar aturan pemilu.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe bakal meninjaklanjuti perihal kegiatan tersebut. Hal itu guna memastikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg usungan PDI Perjuangan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra. Dalam surat bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang memuat soal bentuk kegiatan berupa kampanye dialogis dan tatap muka namun ternyata kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.
“Selain itu berdasarkan foto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis terlebih dahulu diberikan kupon yang didalamnya terdapat gambar caleg atas nama Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusungnya,” ujar Indra dalam pers rilisnya, Kamis (7/2/2019).
Berdasarkan informasi tersebut serta informasi lain, Bawaslu Konawe menduga ada pelanggaran dalam kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin.
Aturan yang menjadi rujukan dalam penanganan masalah itu adalah undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
Saat ini, pihaknya akan menggelar rapat pleno pimpinan guna menentukan status dugaan pelanggaran tersebut. Kata dia, peserta, pelaksana dan tim kampanye mestinya mempedomani segala ketentuan terkait dengan kampanye Itu sendiri.
“Misalnya membaca klausul pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017 tentang 8 metode kampanye yang dibolehkan atau kegiatan lain yang mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 51 ayat 1 serta perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pasal 34 ayat 1 dan 2 itu jelas diatur mana hal yang boleh dan tidak boleh,” ujar Indra.
Terkait masalah itu, sejumlah tim Nirna Lachmuddin yang dikonfirmasi belum dapat memberikan klarifikasi. Saat ini Bawaslu dibiarkan melakukan tugasnya. (B)