NPHD – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Ketua KPU Konawe Sarmadan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam kegiatan itu Anggaran Pilkada Konawe mencapai Rp 54,9 Miliar, Senin, (24/7/2017). (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah tertunda beberapa hingga sekian lama, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditandatangani juga oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
NPHD sebagai syarat mutlak untuk diselenggarakannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Konawe itu ditandatangani oleh bupati Kery Saiful Konggoasa bersama Ketua KPU Konawe Sarmadan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Konawe, Senin, (24/7/2017).
Dalam NPHD itu pemerintah daerah Konawe menyepakati penggelontoran anggaran Pilkada di daerah itu sebesar Rp. 54,9 miliar.
Akan tetapi, dana sebesar itu akan digunakan selama dua tahun untuk membiayai tahapan Pilkada hingga pelantikan bupati terpilih.
“Total anggaran pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan mencapai Rp 45,9 miliar. Pencairan tahapan pilkda di tahun ini sebesar Rp. 15 Miliyar. Kemudian pencairan di tahun 2018 sebsar Rp. 39,9 miliar. Dan untuk proses pencairannya akan dilakukan secara bertahap dengan akumulasi pencairan awal dilakukan sebesar 50 persen dari anggaran. Selebihnya akan dilakukan sesuai kebutuhan melalui hasil pertanggungjawaban,” jelas Kepala BPKAD Kabupaten Konawe, Ferdinand.
Sementara itu, Ketua KPU Konawe Sarmadan menjelaskan, setelah ditandatanganinya NPHD itu, pihaknya segera melakukan tahapan pelaksanaan Pilkada Konawe. Mulai dari perencanaan, tahapan, pelaksanaan sampai penyelesaian akhir perjalanan Pilkada.
“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah melakukan registrasi di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan nomor register agar memperoleh nomor rekening penampung danah hibah yang ditetapkan,” jelas Sarmadan.
Setelah hal itu dilakukan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pemda Konawe untuk segera mentrasfer dana sesuai dalam klausal yang tertuang dalam NPHD.
Disamping itu, pihaknya juga akan segera melakukan rapat internal mengenai pembahasan pembuatan Petunjuk Tehnis (Juknis) produk-produk hukum, baik yang berbentuk undang-undang maupun aturan PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan.
Terkait pertangjawaban pelaksanaan Pilkada, Samardan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pleno pembentukkan badan yang akan mengawal dan mengawasi semua proses penggunaan dana Pilkada. Pelaksanaanya akan didampingi oleh Inpekstorat Pemda Konawe dan BPKP Sultra.
Sementara untuk pemeriksaan secara nasional, proses itu akan dilakukan Inspektorak Jenderal KPU pusat. Dimana KPU Konawe akan mendapatkan pengawasan dan asintensi dari lembaga itu.
“Untuk pemeriksaan terakhir, semua daerah penyelenggara Pilkada akan mendapatkan pemeriksaan dari BPK mengenai pelaksanaan anggara Pilkada termasuk juga Konawe,” tandasnya. (B)
Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Abdul Saban