ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan dan telah disampaikan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakpus.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Jakpus hari Jumat kemarin. Kemungkinan sidangnya minggu depan,” terang salah satu anggota tim penasehat hukum Nur Alam, Mohammad Nasef saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2017).
Sebelumnya berkas penyidikan kasus korupsi terkait pertambangan ini telah lengkap dan dilimpahkan pada Selasa, (31/11/2017). Selanjutnya jaksa memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
“Tapi belum 14 hari mereka sudah limpahkan kemarin ke PN Jakpus,” kata Nafes.
Sementara waktu persidangan belum diketahui lantaran Ketua PN akan menunjuk majelis hakim terlebih dahulu, yang akan menangani persidangan Nur Alam.
(Berita Terkait : Kasus Korupsi Nur Alam, KPK Kembali Periksa Kadis ESDM Sultra di Jakarta)
“Jadwal sidangnya belum diketahui, nanti kami informasikan kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Nur Alam selaku Gubernur Sultra diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Izin tambang dimaksud merupakan tambang nikel yang meliputi dua kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Buton dan Bombana.
Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasn Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati