ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) menandatangani nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioroitas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Penandatangan dilakukan antara Gubernur Sultra Nur Alam bersama pimpinan DPRD, terdiri atas Ketua Abdurahman Saleh, Wakil Ketua Amiruddin Nurdin, Jumardin dan Nursalam Lada, pada rapat paripurna DPRD di Gedung Peripurna DPRD Sultra, Selasa (13/12/2016).
Gubernur Sultra Nur Alam, pada rapat paripurna ini tidak membawakan sambutan. Ia hanya duduk diam tanpa berbicara sepatah kata. Setelah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dia langsung kembali duduk lagi ditempat duduknya. Setelah rapat paripurna selesai ia pun langsung bergegas masuk dalam mobil dinasnya, lalu meninggalkan Gedung Peripurna DPRD Sultra.
Samsul Ibrahim yang dipercayakan untuk membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra mengatakan, kebijakan umum yang disepakati itu meliputi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Ibrahim lebih lanjut mengatakan, untuk target pendapatan daerah dalam APBD induk 2017 sebesar Rp. 3,545 triliun lebih. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 30,22 persen dari tahun 2016.
“Kenaikan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Namun demikian apabila dilihat rincian obyek pendapatan beberapa obyek pendapatan ada yang mengalami penurunan seperti, lain-lain PAD. Sedangkan yang mengalami kenaikan adalah pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana penyesuaian otonomi khusus,” ungkapanya
Sementara itu, untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp. 3,595 triliun lebih. Dengan demikian, defisit anggaran pada APBD Induk 2017 sebesar Rp. 50 miliar lebih yang akan dipergunakan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Dikatakan, salah satu alokasi belanja daerah yang mengalami kenaikan adalah belanja pegawai, karena adanya pelimpahan wewenang berupa personel atau pegawai SMU/SMK, ESDM, dan Kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Namun hal tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan DAU secara proporsional khususnya untuk gaji pegawai.
“Selain belanja pegawai, pentahapan pemilahan gubernur dan wakil gubernur, yang dimulai tahun 2017, yang memerlukan alokasi anggaran cukup besar, juga berpengaruh terhadap struktur belanja APBD,” katanya. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose