ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) pada hari Jumat. Sesuai Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas Nomor 061-1/390, jam kerja kantor pada hari Jumat akan dimulai pukul 04.00 sampai 13.00 Wita.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, penyesuaian jadwal kerja PNS setiap hari Jumat ini telah sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang bertentangan dengan aturan.
“Semua sudah sesuai, cukup dengan hitungan kerja jika seperti jadwal semula, hanya saja permasalahan bagi pegawai yang memberikan pelayanan, itu semestinya ada petunjuk yang jelas atapun regulasi, misalnya di BKD karena tanpa diberi tahu setiap hari Jumat itu jam 1 mereka sudah pulang,” ungkap Endang dalam acara rapat persiapan Dzikir Akbar, Selasa (24/1/2017) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra.
Gubernur Sultra Nur Alam menjelaskan untuk permasalahan layanan umum, ia meminta kepada Asisten III Pemprov Sultra untuk merumuskan bagaimana pegawai yang memberikan layanan umum melewati jam kerja dihari Jumat agar diberikan tambahan honor lembur.
“Tapi ini hanya pekerjaan yang merupakan layanan umum, tapi kalau untuk proyek tidak perlu karena mereka sudah terikat dengan paket. Dan tetap diawasi oleh pimpinan masing-masing SKPD dan ini tidak mungkin juga semua terlibat,” terangnya.
Untuk diketahui kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2017 yang menetapkan Perubahan Jam Kerja PNS Pemprov pada hari Jumat: Pukul 04.00-06.00 salat subuh berjamaah di Masjid Agung Alkautsar.
Pukul 06.00-07.30 istirahat yang sebelumnya pada pukul 11.30-13.30. Kemudian pukul 07.30-13.00 : Jam Kerja di SKPD masing-masing. Peraturan ini berlaku sejak Jumat, 20 Januari kemarin. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati