Obat Daftar G Marak Dipasarkan, Warga Diimbau Hati-hati

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Obat-obatan yang masuk kategori keras (daftar G) hanya boleh dijual oleh apotek resmi. Khusus di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya ada lima apotek yang diperbolehkan menjual obat yang harus melalui resep dokter tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel Boni Lambang Pramana sendiri telah meawanti-wanti warga untuk hati-hati dan tidak sembarang membeli obat. Hal itu menyusul maraknya pemasaran obat keras tersebut di wilayah tugasnya itu.

“Jadi obat berlabel merah dan di dalamnya ada logo K tersebut, untuk di kabupaten Konsel hanya boleh dijual pada lima apotek yakni dua apotek yang terdapat di Kecamatan Ranomeeto, satu apotek di Landono, Lainea dan satu lagi di Potoro,” beber Boni saat ditemui, Selasa (7/7/2015).

Masyarakat sendiri lanjut Boni, harus dapat membedakan antara toko obat dan apotek. Sebab jika hendak membeli obat keras tersebut harus dengan resep dokter.

“Efeknya itu sangat fatal jika dikonsumsi bukan dengan resep dokter, bisa saja mengalami keracunan bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu hanya dokter yang mengetahui cara penggunaannya,” terangnya.

Dia menjelaskan, untuk di Indonesia terdapat tiga logo obat yang sering dijumpai masyarakat yakni berlogo hijau yang berarti bebas dijual, berlogo biru yakni bebas tetapi terbatas dan berlogo merah yang harus dengan resep dokter artinya tidak sembarang dijual.

Terkait adanya penjualan bebas yang banyak terjadi dipasaran, Boni menegaskan tidak ada sangkut paut dengan pihaknya. Bahkan tidak pernah mengetahui dari mana asal obat-obatan yang diperoleh oleh para penjual tersebut.
.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel telah melakukan razia di beberapa pasar mingguan yang ada dikabupaten ini dan mendapatkan ribuan obat daftar G yang dijual bebas.