OJK Peringatkan Waspada Pinjaman Online Ilegal

193
OJK Peringatkan Waspada Pinjaman Online Ilegal
OJK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dengan berbagai modus yang diberikan. (ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dengan berbagai modus yang diberikan.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Maulana Yusup mengatakan, melalui satgas waspada investasi, OJK telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” ucap Maulana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

OJK meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjaman online ilegal. OJK mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke kontak 157/WhatsApp 081157157157.

OJK juga akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

Kemudian meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Selain itu, OJK mengeluarkan dua tips menghindari pinjaman online ilegal yaitu tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal, serta jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

OJK mengimbau kepada masyarakat, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. (b)


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini