ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut tahun ini akan lebih banyak lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan usaha atau merger hingga akuisisi.
Menurut Wimboh seperti dilansir dari CNBC Indonesia, hal itu dengan mempertimbangkan persaingan industri jasa keuangan ke depan yang akan semakin ketat dengan era digitalisasi. Sehingga kebutuhan modal juga harus semakin kuat, terutama di sektor perbankan.
OJK sendiri sudah memberlakukan kebijakan menaikkan modal inti bank menjadi Rp 3 triliun secara bertahap mulai tahun 2022. OJK juga mendorong bagi bank yang belum bisa memenuhi ketentuan modal inti minimal ini harus mencari partner strategis.
“Trennya di 2021 akan lebih banyak lagi bank yang melakukan akuisisi dan merger,” kata Wimboh, dalam pemaparan secara virtual, Selasa (26/1/2021) lalu.
Di Sultra sendiri, saat ini OJK Sultra tengah mempercepat proses peleburan atau penggabungan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas milik pemerintah provinsi. Targetnya Juni 2021 izin prinsip merger sudah diterbitkan OJK, sehingga tinggal menunggu izin operasional dua BPR hasil penggabungan.
Dua BPR itu yakni BPR Bahteramas Provinsi Sultra dan BPR Bahteramas Buton Kepulauan. Usai merger nantinya, BPR Bahteramas Sultra modal inti sekitar Rp65 miliar dan masuk dalam kategori kelompok usaha (KU) 3 sedangkan Bahteramas Kepulauan Buton Rp35 miliar dan kategori KU 2.
Kategori KU 3 memiliki keunggulan lebih ketimbang KU 2, bahwa BPR Bahteramas Sultra berpeluang membuka cabang di provinsi tetangga, misalnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini nantinya dapat meningkatkan eksistensi dari BPR Bahteramas Sultra ke depan.
BPR Bahteramas Sultra terdiri dari BPR Kendari, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), Bombana dan Konawe Utara (Konut). Kemudian BPR Bahteramas Kepulauan Buton terdiri dari BPR Buton, Baubau, Raha, Buton Utara (Butur) dan Wakatobi.
Editor: Ilham Surahmin