ZONASULTRA.ID, KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pengajuan peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas tersisa satu persyaratan lagi.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, bahwa persyaratan tersebut yakni harus ada akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR tahun terakhir. Kendati demikian, RUPS tahun 2023 ini sudah dilaksanakan untuk memenuhi secara cepat persyaratan peleburan BPR oleh OJK pusat.
“Kemungkinan dalam waktu dekat Pemprov Sultra akan mengajukan akta tersebut ke OJK. Kita menunggu saja,” ucapnya di Kendari pada Selasa (28/3/2023).
Dengan demikian, Arjaya optimis peleburan BPR Bahteramas dapat selesai pada tahun 2023 karena jika Pemprov mengajukan RUPS tersebut akan langsung diproses oleh OJK dan diteruskan ke pusat.
Apabila telah memenuhi persyaratan dokumen dan dinyatakan lengkap maka sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) OJK, maka waktu tunggu prosesnya hanya beberapa hari saja.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap pada tahapan tersebut maka akan dilakukan persetujuan prinsip. Artinya menyiapkan agar diberikan persetujuan pendirian usaha.
OJK pusat juga bakal melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, untuk melihat layaknya seseorang dalam menduduki posisi tertentu seperti jabatan direksi dan dewan pengawas.
Untuk diketahui, BPR Bahteramas di Sultra berjumlah 12 kantor dan apabila telah peleburan maka menjadi 2 kantor pusat (Kantor di Daratan dan Kepulauan) yakni di Kota Kendari dengan nama BPR Bahteramas Sultra dan di Kota Baubau dengan nama BPR Bahteramas Sultra Kepulauan.
Dengan demikian, maka 12 kantor BPR Bahteramas yang tersebar di Sultra akan terdiri dari 7 kantor BPR Bahteramas di Daratan dan 5 kantor BPR Bahteramas di Kepulauan.
Adapun pengusulan draft peleburan tersebut telah melalui mekanisme yang panjang selama empat tahun sejak 2019 lalu. Revisi serta perbaikan telah diupayakan selama periode tersebut. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin