OJK Sultra Warning Pengguna Tiktok Cash, Legalitas Belum Jelas

146
OJK Sultra Warning Pengguna Tiktok Cash, Legalitas Belum Jelas

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peringatan kepada pengguna tik tok cash perihal legalitasnya yang belum jelas.

Melalui keterangan persnya, Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi Tiktokecash atau Tiktok Cash. OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas.

Selain itu kata dia, sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi, misalnya hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi.

“Waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis adalah upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021).

Seperti dilansir dari Kumparan, TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian pengguna diminta screenshoot hasil tugasnya untuk mendapatkan uang tersebut.

Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.

Semakin tinggi level, semakin banyak tugas harian dengan komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.

Sebagai contoh, pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan hanya dapat dua tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara anggota level Pengawas dengan membayar Rp4,9 juta di awal pendaftaran mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp120,4 juta.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini