OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen

ojk
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, mengatakan, aturan tersebut memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.

“POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen,” terangny dalam rilis pers pada Rabu (18/5/2022).

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini maka POJK Nomor
1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lanjutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa
keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain, pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan
melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 UU OJK.

Serta kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan
masyarakat dan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini