Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui kepala sub bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam kepada a
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui kepala sub bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam kepada awak zonasultra.id, Rabu (27/1/2015) di ruang kerjanya mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wanita bernama Nurlian.
“Oknum tersebut dilaporkan telah meminjam uang Rp 48 juta pada tahun 2011, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan,” kata Muhadi Walam.
Menurut Muhadi, karena panggilan pertama dan kedua tak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka upaya pemanggilan paksa kemungkinan akan dilakukan.
“Panggilan kedua, Rabu (27/1/2015) hari ini, namun oknum tersebut tetap tidak hadir. Olehnya itu pihak kepolisian akan mengambil upaya hukum sesuai KUHAP yakni penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa paksa,” tegasnya.
Menurut Muhadi Walam, jika nantinya anggota DPRD dari PAN itu terbukti akan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Awi)