Oknum ASN di Buton yang Mencabuli Remaja Perempuan Terancam Dipecat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar
La Ode Zilfar Djafar

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton terancam saksi berat hingga pemecatan akibat mencabuli seorang remaja perempuan berinisial VLN (15).

Sanksi akan diterima terduga pelaku pencabulan berinisial JH (48) setelah keluar putusan hukum tetap dari pengadilan setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN di Buton, sangat disesalkan. Pasalnya seharusnya seorang ASN memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat bukan justru melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama institusi.

“Saya cukup sesalkan tindakan pencabulan yang di lakukan oleh bawahan saya, seharunya memberi contoh baik, justru ini sebaliknya,” katanya, saat ditemui diruang kerjanya. (30/09/2020).

Zilfar menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut diluar dari kapasitasnya sebagai seorang abdi negara, karena ketika memahami batasan dari tupoksi, seorang ASN tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sekalipun di luar jam kerja.

Untuk sanksi yang akan didapat oleh oknum ASN tersebut, pihaknya belum dapat memastikan. Sebab saat ini terduga masih menjalani proses hukum sehingga pihaknya menunggu putusan inkrah dari pengadilan guna diberikan sanksi. Apakah sanksi berupa pelanggaran ringan atau berat hingga pemecatan sekali pun.

“Kalau sudah ada putusan dari pengadilan, maka baru kita lihat aturannya, dan kita sesuaikan, bahkan hingga pemecatan,” ucapnya.

Pada berita sebelumnya, oknum ASN berinisial JH (48), bersama empat orang rekannya telah diamankan oleh satuan Criminal Rays Polres Buton, atas tindakan pencabulan terhadap wanita berinisial VLN (15).

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Republik Indonesian Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (a)

 


Penulis: M7
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini