ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota polisi berinisial AS (36) yang bertugas di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 21.43 WITA.
Aipda AS ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AA (31), LZ (34), H (42), RDM (36), R (27), dan MTP (54) di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari. Anggota Polri tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan tujuh pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan barang haram di Kota Kendari.
“Saat ditangkap Aipda AS tengah berada di kamar hotel bersama wanita berinisial AA,” ujar Faturrahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain di bagian pelabuhan Wanci berinisial LZ. Pelaku tersebut rencananya akan mengedarkan sabu di Kabupaten Wakatobi.
Setelah menangkap LZ, polisi kembali meringkus pelaku lain yakni H, R, MTP, dan RDM. Ketujuh pelaku ini merupakan sindikat jaringan narkoba wilayah Wakatobi.
“Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sabu 30 saset seberat 12,95 gram,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (B)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin