Oknum Profesor Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Tanggapan Rektor UHO

Oknum Profesor Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Tanggapan Rektor UHO
Muhammad Zamrun Firihu

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Muhammad Zamrun Firihu buka suara terkait oknum dosen inisial B yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial R. Terduga pelaku bukanlah pengajar biasa tapi menyandang pangkat dosen tertinggi dengan gelarnya sebagai profesor dan merupakan guru besar di kampus terbesar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Zamrun Firihu megatakan bahwa pihak universitas pasti akan mengambil langkah dan sikap tegas terhadap oknum dosen inisial B tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Jadi nanti saya diskusikan ke pihak yang berwewenang. Pada saat viralnya itu kan kenapa saya tidak bisa berkomentar karena korban melapor ke kepolisian. Jadi itu bukan urusan pribadi dan tidak menyangkut institusi,” kata Zamrun Firihu, pada Kamis (21/7/2022).

Kata dia, dalam kasus ini sudah menjadi perhatian kementerian karena di tahun lalu seluruh perguruan tinggi dikumpulkan untuk melaksanakan sosialisasi tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.

Selain itu, pihak universitas akan bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut seperti konseling, advokasi dan bantuan hukum jika pihak bersangkutan mau.

Ia mengimbau kepada dosen, mahasiswa dan masyarakat dalam lingkungan UHO agar bisa mematuhi peraturan yang telah diatur.

“Bisa dilakukan pendampingan untuk korban seperti dari pihak jurusan, dosen dan dosen psikolog, tergantung pihak bersangkutan setuju,” ujarnya.

Sementara, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Jamiludin mengatakan bahwa sebagai pimpinan di FKIP UHO Kendari, memiliki kewajiban untuk melindungi korban pelecehan seksual. Hal itu apabila benar terjadi pelecehan maka wajib hukumnya pihak fakultas melindungi.

“Melindungi dalam artian bisa menyelesaikan studinya di FKIP, kalau soal hukumnya saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan saya sarankan kepada korban untuk melaporkan ke dewan kode etik UHO, kemudian akan diproses lebih lanjut lagi,” katanya.

Untuk diketahui bahwa seorang mahasiswa UHO diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya inisial B. Akibatnya dosen tersebut diadukan ke Kepolisian Resort Kota Kendari, yang dikuatkan dengan adanya Laporan Pengaduan (LP) nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022. (A)

Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini