Ombudsman Tangani Kasus Penggusuran Warga oleh Perusahaan Kelapa Sawit di Konsel

Ombudsman Tangani Kasus Penggusuran Warga oleh Perusahaan Kelapa Sawit di Konsel
KASUS PENGGUSURAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima keluhan dari kelompok tani Desa Rakawuta, Desa Wuura dan Desa Toluwonua di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tentang aktifitas PT. Merbaujaya Indah Raya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima keluhan dari kelompok tani Desa Rakawuta, Desa Wuura dan Desa Toluwonua di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tentang aktifitas PT. Merbaujaya Indah Raya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kepala Kantor Ombudsman Ahmad Rustan perwakilan Sultra mengatakan, masyarakat mengeluhkan pihak perusahaan yang berupaya melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan lada produktif mereka di daerah itu.

“Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Lahan masyarakat yang pada umumnya sudah bersertifikat masuk dalam wilayah HGU PT. Merbaujaya,” kata Rustan.

Akan tetapi, masyarakat pemilik lahan merasa tidak pernah mengalihkan lahannya kepada siapapun. Diduga pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak selesai karena pihak perusahaan memberikan ganti rugi lahan bukan kepada pemilik lahan yang sebenarnya, dan pihak perusahaan tidak tahu bahwa lokasi itu sudah dibebaskan.

“Permasalahan ini sebetulnya telah ditangani oleh Ombudsman sejak 2015 dan pada desember 2016 ada kesepakatan antara ombudsman, PT. Mebaujaya Indah Raya, Bupati Konsel, dan Kantor Pertanahan Konsel agar lahan yg masih bermasalah agar tidak digarap oleh perusahaan,” tambahnya.

Dia menghimbau agar pihak perusahaan menghentikan upaya penggusuran terhadap lahan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menaruh harapan kepada pihak kepolisian setempat untuk mengantisipasi terjadinya konflik akibat persoalan tersebut.

“Meindaklanjuti keluhan masyarakat ini, Ombudsman dalam waktu dekat akan menyiapkan rekomendasi penyelesaian laporan ini,” jelasnya. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini