ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan minuman keras (miras) pabrikan dan tradisional di pelataran eks MTQ Kendari, Jumat (21/12/2018) pagi.
Secara rinci jumlah miras itu yakni 6.018 botol miras pabrikan, serta minuman tradisional yang terdiri dari arak 4.206 liter, pongasi 1.877 liter dan kameko/balo sebanyak 350 liter. Miras itu merupakan hasil sitaan selama operasi kepolisian dari November hingga Desember 2018 di wilayah hukum Polda Sultra.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, miras ilegal memang sudah seharusnya tidak dibolehkan di masyarakat. Miras dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat. Oleh karena itu, polda dalam operasi cipta kondisi yang dilaksanakan terfokus pada miras dan senjata tajam.
“Syukur kita grafiknya sangat menurun untuk penganiayaan dan miras sangat menurun di Sulawesi Tenggara. Jadi secara berkelanjutan kita melaksanakan cipta kondisi dengan sasaran itu tadi, miras ilegal dan senjata tajam,” ujar Iriyanto usai pemusnahan miras.
Wakil Kapolda Sultra Kombes Pol Winarto mengatakan, operasi miras itu memang sudah rutin dilaksanakan setiap akhir tahun. Adapun para pemilik atau pelaku miras tersebut masih dalam pemeriksaan dan proses lidik kepolisian.
“Kalau memang itu melanggar akan kita tindak sesuai dengan aturan. Dari beberapa tempat, ini yang paling banyak di wilayah Kendari dan Konawe,” ujar Winarto. (b)