Operasi Patuh 2019 di Konsel Digelar Setiap Saat

Operasi Patuh 2019 di Konsel Digelar Setiap Saat
OPERASI PATUH - Kapolres Konsel saat melakukan pemasangan pita secara simbolis saat memimpin upacara gelar pasukan dimulainya operasi patuh anoa 2019 yang digelar dihalaman Mapolres Konsel. Kamis (29/8/2019) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Operasi Patuh tahun 2019 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September.

Terkait hal ini, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Dedi Andriyanto memastikan operasi tersebut akan dilaksanakan setiap saat, baik pagi hari, siang maupun malam hari.

Hal ini diungkapkan Dedi usai memimpin upacara gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh 2019 di halaman Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Konsel, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga : Dua Desa di Konsel Sukses Terapkan PAAP

“Intinya Operasi ini kita lakukan setiap saat selama 14 hari, tersebar di setiap wilayah hukum Polres Konsel. Siang atau malam, kita lakukan. Disamping operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) juga tetap kita laksanakan,” kata Dedi saat ditanyai waktu dan titik pelaksanaan operasi di Konsel oleh sejumlah awak media.

Dedi menyebut, ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini, diantaranya adalah tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, berkendara melebihi kecepatan, lampu rotator tidak sesuai penggunaanya serta mengoperasikan telepon saat berkendara.

Operasi Patuh 2019 di Konsel Digelar Setiap Saat“Pada operasi ini 60 persen kita lakukan penindakan dari pada pembinaan,” terangya.

Selain itu, Dedi juga menghimbau masyarakat agar mampu membedakan operasi yang resmi dilakukan oleh pihak kepolisian dan operasi gadungan, hal ini untuk mengantisipasi adanya operasi gadungan yang bisa saja dilakukan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dan tindakan merugikan lainya.

“Jika ada demikian silakan laporkan ke kami,” imbaunya.

Baca Juga : Ketua DPRD Konsel Kecewa Banyak ASN Tinggalkan Barisan Saat Upacara HUT RI

Dia juga menjelaskan, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, pelanggar akan membayar denda di bank BRI tempat kejadian. Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan kepolisian tempat kejadian.

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau sebaliknya. (B)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini