Operasi Patuh, Satlantas Polres Konsel Tilang 434 Pengendara

Operasi Simpatik Polres Bombana Kedepankan Sosialisasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Giat operasi patuh yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua minggu telah menilang 434 pengendara pelanggar lalu lintas di daerah itu.

Operasi Simpatik Polres Bombana Kedepankan Sosialisasi
Ilustrasi

Kasat Lantas Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Izak mengatakan, dari 434 pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran pengendara kendaraan roda dua. “Tidak mempunyai surat-surat sebanyak 218 motor, tidak menggunakan helm 29 motor, tidak layak jalan 49 motor,” kata Izak di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2017).

BACA JUGA :  Operasi Simpatik Di Butur, Sat Lantas Polres Muna Goes To School

Sementara untuk kendaraan roda empat, lanjut Izak, totalnya sebanyak 138 diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 62 pelanggar, tidak menyalakan lampu utama 1 pelanggar, tanpa menggunakan plat kendaraan 1 pelanggar, kelebihan muatan 5 pelanggart, dan tidak punya surat surat kendaraan sebanyak 69 pelanggar.

“Untuk tahun 2017 ini kita mengalami peningakatan pelanggar, dibanding di tahun 2016 kemarin yang hanya 417 pelanggar,” ujarnya.

Dikatakan Izak, untuk pembayaran penilangan sekarang dilakukan melalui elektronik tilang, yaitu pembayaran dilakukan melalui bank BRI. Hal ini dapat menanggulangi perbuatan pungli yang dilakukan anggota yang bertugas di lapangan. Harga pembayaran pun bervariasi, mulai Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu tergantung beratnya pelanggaran. “Uangya langsung masuk ke kas negara,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jelang Operasi Ketupat 18 Hari, Polisi Lebih Dulu Lakukan Antisipasi Kerawanan

Dirinya berharap kepada masyarakat Konawe Selatan agar menumbuhkan kesadaran berkendara. Sebelum berkendara agar memerhatikan surat-surat kendaraan, intinya kesadaran berlalulintas harus tertib agar keselamatan dapat terjamin. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini