ZONASULTRA.COM,KOLAKA– Kepolisian Sektor (Polsek) Kolaka menyita puluhan minuman keras (miras) dan senjata tajam (sajam) milik warga yang terjaring razia dalam Operasi Sikat Anoa 2020.
Kapolsek Kolaka, Iptu Muhammad Arman mengatakan operasi digelar sejak tanggal 21 November – 4 Desember 2020. Lokasi yang menjadi target sasaran merupakan tempat yang dianggap rawan seperti hotel, tempat hiburan malam, rumah kos, dan toko.
Dijelaskan bila operasi ini menyasar kegiatan-kegiatan melanggar hukum yang kerap dilakukan masyarakat seperti minuman keras (miras), membawa senjata tajam (sajam), premanisme, narkoba, judi dan prostitusi.
Seperti operasi yang dilakukan pada 1 Desember 2020, saat melakukan pengecekan di sebuah toko di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, polisi menemukan beberapa botol miras berbagai merek.
“Kami melakukan pengecekan di Jalan Pelanduk, Kelurahan Lolambaa, di sana kami berhasil menemukan tiga botol miras merek soju,” ujarnya ditemui di Mako Polsek Kolaka, Rabu (2/12/2020).
Tak hanya itu, personel Polsek Kolaka juga melakukan pengecekan di salah satu rumah warga di Lorong Soppeng, Kelurahan Lalombaa. Hasilnya, polisi mengamankan satu jerigen miras tradisional jenis ballo. Selain itu, dilaksanakan kegiatan cipta kondisi (cipkon) di Jalan Poros Kolaka – Kendari tepatnya di Kilometer 16, Kelurahan Sabilambo. Dalam kegiatan itu, polisi menyita senjata tajam jenis parang sebanyak tujuh buah.
Arman mengimbau kepada warga yang memperjualbelikan miras, agar melengkapi persyaratan izin penjualan miras dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Termasuk, tidak membawa senjata tajam saat berada di luar rumah.
Pada kesempatan tersebut, ia turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Utamanya, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3 M). (a)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin