Operasi Zebra di Kolut Dimulai, Ini 8 Pelanggaran Sasaran Polisi

862
Operasi Zebra di Kolut Dimulai, Ini 8 Pelanggaran Sasaran Polisi
APEL PASUKAN - Operasi Zebra Anoa 2019 di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai hari ini, Rabu (23/10/2019) hingga 5 November 2019. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Operasi Zebra Anoa 2019 di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai hari ini, Rabu (23/10/2019) hingga 5 November 2019.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolut, AKBP Susilo Setiawan mengatakan, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi zebra yakni kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm SNI, pelanggaran melawan arus.

Selanjutnya menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah pengaruh miras, pengendara dengan kecepatan tinggi, pengendara di bawah umur, dan pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Salah satu tujuan Operasi Zebra 2019 adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terutama pengemudi kendaraan bermotor serta menurungkan angka kecelakaan dan korban laka lantas yang berakibat fatal,” terang Kapolres saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Anoa 2019 di halaman Mapolres Kolut, Rabu (23/10/2019).

(Baca Juga : Operasi Zebra, Polres Konsel Siapkan Patroli Pemburu Pelanggar)

Dikatakan Kapolres, dampak permasalahan lalu lintas seperti kecelakaan terus meningkat setiap tahunnya. Maka perlu mengedepankan penegakan hukum lantas sebesar 80 persen, giat preventif 10 persen, dan preventif 10 persen.

Sementara Kasat Lantas Polres Kolut, Iptu Muh Ansar Ali mengatakan, operasi zebra tahun ini pihaknya menarget sekitar 500 surat tilang kepada pelanggar sesuai acuan pada tahun lalu.

Dia menambahkan, operasi zebra tersebut memakai sistem operasi stasioner dan patroli. Oleh karena itu, masyarakat Kolut diimbau agar tertib berkendara dan mematuhi semua aturan lalu lintas.

“Operasi kali ini kebanyakan stasioner dari pada hunting sistem,” katanya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini