ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melaksanakan Operasi Zebra Anoa 2018 hari ini, Selasa (30/10/2018). Operasi lalul lintas itu dilaksanakan hingga 12 November 2018.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan, ada 11 sasaran prioritas yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, tak menggunakan sabuk keselamatan bagi roda 4, pengendara di bawah umur.
“Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai ketentuan, penggunaan sirine dan rotator, kelebihan muatan, dan yang terakhir adalah mobil bak terbuka mengangkut penumpang,” ujar Wisnu usai apel gelar pasukan di Polda Sultra.
Dalam operasi zebra dipastikan pelanggar berdasarkan 11 kriteria itu akan mendapatkan sanksi dengan 100 persen penindakan. Wisnu menegaskan tidak ada lagi teguran dan edukasi karena sudah dua bulan lalu dilaksanakan operasi simpatik yang tidak mengutamakan penindakan.
Polda bersinergi dengan POM TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan stakeholder lainnya. Secara internal Polda melibatkan Satgas Polda yang terdiri dari Provos, Paminal, inteligen, Biro Ops, humas, dan lalulintas. Operasi Zebra juga digelar masing-masing 10 Polres jajaran dengan membentuk satgas. (B)
Sebaiknya kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak standar atau knalpot racing juga harus di tertibkan. Karena menyebabkan suara bising terutama malam hari