Optimalkan PAD, Bapenda Konawe Gelar FGD Penggalian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

58
Optimalkan PAD, Bapenda Konawe Gelar FGD Penggalian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Analis Keuangan Pusat dan daerah, Kemendagri, Ni Putu Niari Akta (Kiri), Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan (Tengah), Kepala Bapenda Konawe Cici Ita Ristiany (Kanan) (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pengggalian pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Konawe, Selasa (25/10/2022) di salah satu hotel di Unaaha.

Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, kegiatan ini dalam rangka percepatan naskah akademik karena targetnya pada tahun ini rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah selesai.

“Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kita membutuhkan naskah akademik (NA). Sehingga, NA ini kami buat berkerja sama dengan Kemenkumham,” ungkapnya.

Cici Ita juga mengungkapkan, kegiatan ini juga untuk menggali potensi pendapatan baik di sektor pajak maupun retribusi. Ia menargetkan perda tentang pajak dan retribusi ini akan berlaku pada tahun 2024.

“Sekarang ini sedang menyusun raperda. Nantinya, perda tentang pajak dan retribusi cuma akan ada satu. Tidak seperti dulu,” kata Cici Ita.

Di tempat yang sama, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Kemendagri, Ni Putu Niari Akta menjelaskan kegiatan ini ditujukan dalam rangka mempersiapkan pendapatan pajak.

“Jadi memang, setiap tarif yang akan ditampilkan dalam perda itu harus disertai dalam sebuah perhitungan. Sehingga nanti, tarif yang dimunculkan adalah tarif yang wajar,” jelasnya.

Ia mengharapkan dengan pertemuan ini bisa melakukan perhitungan dengan baik, sehingga pajak retribusinya bisa wajar atau ideal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari implementasi undang-undang cipta kerja. Sehingga, pelaksanaan pajak dan retribusi di Konawe secara tegas payung hukumnya sudah ada.

“Teman-teman dari Kemendagri dan Kemenkumham menfasilitasi penyusunannya sehingga analisis terhadap tarifnya tidak memberatkan pada masyarakat dan semua potensi terhadap PAD bisa dimaksimalkan,” tandasnya. (B)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini