Optimis Bupati Koltim Jadi Tersangka, Ishak Apresiasi Polda Sultra

Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ishak Ismail optimis Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah bakal ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pasalnya, laporan Ishak di Kepolisian Daerah (polda) terhadap Tony kini naik status dari penyelidikan jadi penyidikan.

Keyakinannya bahwa Tony akan segera menjadi tersangka karena saksi dan bukti-bukti tentang transfer Rp 1 Miliar sudah sangat mendukung. Pengusaha yang bergerak di bidang kontraktor ini mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus yang dilaporkannya.

“Syukurlah ternyata penegakkan hukum di Polda Sultra masih bisa dipercaya di bawah kepemimpinan Kapolda (Andap Budhi Revianto) hari ini. Tadinya saya sudah sempat pesimis karena kasus ini sudah hampir setahun berproses,” ujar Ishak di Kendari, Senin (5/2/2018).

Saat ini Polda Sultra telah melayangkan dua surat panggilan kepada Ishak sebagai pelapor untuk memberikan kesaksian tambahan. Ishak mengatakan hari ini, Senin (5/2/2018) tidak sempat hadir di Polda, maka nanti Jumat (9/2/2018) pekan ini dirinya siap hadir sesuai jadwal panggilan kedua.

(Berita Terkait : Laporan Ishak Naik Tahap Penyidikan, Polda Bakal Panggil Tony Herbiansyah)

Ishak telah menyiapkan saksi-saksi tambahan yang dibutuhkan, khusus untuk bukti transfer berupa rekening koran (daftar tranfer dari bank) telah diserahkan ke penyidik. Bukti transfer itu atas nama rekening Ishak ke rekening Maryono. Maryono inilah yang diduga jadi perantara dan tangan kanan Tony Herbiansyah.

Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong, melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Dalam laporannya, Ishak Ismail mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai Bupati Koltim dengan memberi bantuan dana sebesar Rp 1 miliar.

Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Tony Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun Tony menjabat Bupati proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang. Atas laporan itu Ishak mengaku siap menerima segala resiko apabila kasus itu juga justru berimbas pada dirinya.

“Saya sudah siap terima segala konsekuensi, kalau perlu ketemu di penjara sama-sama satu sel dengan Tony,” ujar Ishak.

Ishak Ismail melaporkan Bupati Koltim itu dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini