Organisasi BMMB Tolak Pj Bupati Mubar yang Ditetapkan Kemendagri

288
Organisasi BMMB Tolak Pj Bupati Mubar yang Ditetapkan Kemendagri
Demonstrasi - Barisan Masyarakat Muna Barat Bersatu (BMMBB) menggelar aksi demonstrasi menolak Pejabat (Pj) Bupati yang tidak melewati usulan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sebab dinilai mencederai semangat otonomi daerah. Aksi demonstrasi ini dilakukan di Tugu Perjuangan Lagadi, Desa Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Senin (23/5/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO- Barisan Masyarakat Muna Barat Bersatu (BMMB) menggelar aksi demonstrasi menolak Pejabat (Pj) Bupati yang tidak melewati usulan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sebab dinilai mencederai semangat otonomi daerah.

Aksi demonstrasi ini dilakukan di Tugu Perjuangan Lagadi, Desa Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Senin (23/5/2022).

Kordinator lapangan (Korlap), Kardono mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 201 ayat 9 dijelaskan bahwa untuk mengatasi kekosongan kepala daerah, maka akan ditetapkan penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Atas hal tersebut yang masih banyak menuai persoalan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah terkait pengisian kekosongan kepala daerah dengan mengimbau pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaan dari Pasal 201 agar proses pemilihan Penjabat kepala daerah berjalan demokratis.

Kata Don sapaan akrabnya, dari proses tersebut gubernur telah menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mengirimkan surat usulan Penjabat Bupati yang salah satunya adalah Kabupaten Mubar. Akan tetapi, dalam perkembanganya, Mendagri menggunakan kewenanganya berupa diskresi dengan mengeluarkan Surat keputusan yang mengabaikan usulan Gubernur Sultra yakni menetapkan Bahri.

“Jadi, kami (BMMB) menolak Pj Bupati Mubar Bahri. Sebab, Pj Bupati Mubar ini tidak melewati usulan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi,” kata Kardono.

Menurutnya, langkah diskresi yang dilakukan oleh Mendagri sangat bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

Pihaknya pun meminta Mendagri dapat melakukan peninjauan kembali atas surat keputusan penunjukan Pj Bupati Mubar.

Ia juga medorong DPR RI melakukan pembentukan pansus atas dikresi yang dilakukan oleh Mendagri terkait pengabaian usulan resmi gubernur tentang pengangkatan Pj Bupati di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Sultra ini.

“Saya meminta kepada KPK agar melakukan pencermatan terhadap proses penunjukan para Pj di Indonesia, termasuk di Mubar. Karena kami menduga sarat akan permainan,” tandasnya. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini