ORI Panggil Pj Gubernur untuk Klarifikasi Soal Pembentukan Tim 9

163
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi, untuk melakukan klarifikasi atas pembentukan Tim 9 sebagai pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Matri Susilo menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan karena pihaknya menilai telah terjadi mal dministrasi dalam proses pembentukan tim 9.

Khususnya blok Sua-Sua, Latao Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Mata Rape Konawe Utara (Konut), yang dibentuk oleh Pj Gubernur Sultra melalui Keputusan Gubernur nomor 310 tahun 2018.

(Baca Juga : Ini Jawaban Pj Gubernur Soal Pembentukan Tim 9 Pemilihan Mitra Pertambangan)

“Surat panggilannya sudah kita layangkan kepada Pj Gubernur Sultra, untuk diminta klarifikasi terkait pembentukan tim 9 yang dijadwalkan hari kamis tanggal 19 Juli 2018. Pemeriksaannya di Kantor Ombudsman Sultra, sedianya pukul 09.00 Wita,” bebernya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Surat panggilan tersebut pun, sambungnya, telah dilayangkan hari ini dan telah diterima oleh staf Pj Gubernur Sultra di kantor Gubernur Sultra.

Sebelumnya, lanjut Matri Susilo, Ombudsman RI Perwakilan Sultra juga telah memanggil Asisten II Sekda Provinsi Sultra Laode Andi Pili yang merupakan ketua tim 9 untuk melakukan klarifikasi. Andi Pili dipanggil bersama dengan Kepala Biro Kerja Sama Setda Sultra, Kepala Dinas ESDM Sultra serta PT Utama Sultra, Perusda/ BUMD, pada tanggal 11 Juli 2018 lalu.

“Apakah mereka mengetahui terkait terbitnya tim itu, setelah itu kita melakukan pendalaman lagi. Jadi untuk melengkapi informasi yang sudah kita dapatkan, maka ombudsman telah melayangkan surat panggilan 1 kepada Pj Gubernur Sultra,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Soal dugaan mal administrasi tersebut, Mastri menjelaskan, jika hal tersebut terdeteksi usai Ombudsman melakukan pendalaman terhadap materi pembentukan tim 9.

“Sebenarnya sudah ada gambaran, tapi kita hanya ingin pastikan. Pertama kita lihat SK dulu dan, kita duga maladministrasinya itu bisa jadi ada dalam pembentukan timnya atau SKnya. Tapi masih kita dalami,” tutupnya.

Meski demikian, Mastri tidak ingin berkomentar banyak terkait hal tersebut. Ia hanya berharap, Pj Gubernur Sultra bisa menghadiri panggilan Ombudsman guna melakukan klarifikasi terkait pembantukan tim 9.(B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini