ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan bukti adanya mal administrasi dalam pembangunan pasar rakyat Baruga.
Kepala Perwakilan ORI Sultra Aksah mengatakan dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya bukti mal administrasi karena pihak panitia memenangkan salah satu persyaratan lelang yang tidak memenuhi syarat.
Dia menambahkan, dari lima perusahaan yang mengikuti lelang tidak ada yang memenuhi syarat. Maka tindakan panitia yang benar seharusnya menyatakan tender itu gagal lelang dan melakukan pelelangan ulang bukan memenangkan salah satu perusahaan.
Menurutnya, pada pelelangan tender disana ada perbuatan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesalahan prosedur serta penyimpangan prosedur.
Selanjutnya, perusahaan yang dimenangkan ini adalah perusahaan baru. Sementara di Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan perusahaan yang boleh ikut lelang adalah perusahaan yang pernah mengerjakan pekerjaan konstruksi pada jenis yang sama minimal anggaran yang sama sebanyak tiga kali.
“Kami akan memberikan waktu 60 hari terhitung dari hari ini, jika tidak dilaksanakan rekomendasi dan tidak ditindak lanjuti maka akan memberikan sanksi administrasi dan teguran,” kata Aksa di Kantor Gubernur Sultra, Senin (5/12/2016).
Untuk itu, mulai hari ini hingga 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan monitoring, termasuk menghitung berapa volume yang sudah dikerjakan oleh kontraktor dan pemerintah wajib membayar sesuai volume.
“Dan sampai 60 hari ke depan tidak dilaksanakan rekomendasi, maka ORI tentu saja akan ada tindakan lebih lanjut yang akan dilakukan termaksud mengkoordinasikan juga ke penegak hukum,” tutupnya. (B)
Reporter: Kasman
Editor: Jumriati